KIP Kota Banda Aceh lakukan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA di Kecamatan Kuta Alam

Banda Aceh – Dalam rangka mensukseskan pemilihan umum yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang, KIP Kota Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan juga penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Tingkat Kecamatan.

Kegiatan diselenggarakan di Aula Kantor Camat Kuta Alam pada Senin, 14 November 2022 turut dihadiri oleh Sekcam Kuta Alam,Danramil, Kapolsek Kuta Alam yang diwakili oleh Wakapolsek, KIP Kota Banda Aceh, serta para sekdes yang mewakili 11 Gampong yg ada di kecamatan Kuta Alam.

Dalam sambutannya, Sekcam Kuta Alam yang mewakili Camat, Ria Jelmanita, S.Sos menyampaikan bahwa pada pelaksanaan pemilu kali ini sistemnya berbeda dari pemilu sebelumnya dimana pembentukan badan Adhoc dari kecamatan ditunjuk langsung namun kali ini lebih terarah dan sistematis yang didaftarkan melalui aplikasi SIAKBA.

Ria berharap pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Selanjutnya, Anggota Komisioner KIP Kota Banda Aceh Yushadi S. Ag dalam sambutannya juga menyatakan perlu dilakukan penyesuaian data penduduk untuk pemilu mendatang terkait yang sudah meninggal maupun pindah dari wilayah yang sudah terdaftar sebelumnya, termasuk penyandang disabilitas yang juga diberikan hak pilih.

Yushadi juga menyampaikan data yang valid juga menjadi penentu kesuksesan pemilu, maka dari itu diminta masyarakat dapat bekerjasama untuk memberikan informasi sevalid mungkin terhadap kondisi yang ada di lapangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, beliau juga berharap respon dan masukan yang ada di lapangan. Masyarakat juga dapat mengambil bagian dari petugas pemilu sesuai persyaratan berlaku yang sudah ditentukan dalam proses rekrutmen.

“Pada pemilu 2019 lalu, untuk Kota Banda Aceh tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan sebesar 78.76 %. Kedepan kita harapkan semakin meningkat”, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusri Razali S.Pd.I selaku pemateri dari sosialisasi pembentukan badan Adhoc menyampaikan bahwa tahapan pelaksanaan pembentukan badan Adhoc terdiri dari PPK dan PPS serta KPPS yang membantu PPS saat pemilu berlangsung.

Jika pada pemilu 2019 lalu pengajuan pendaftaran dilakukan secara manual, pada proses rekrutmen badan Adhoc untuk pelaksanaan pemilu mendatang pendaftaran dilakukan secara online dengan aplikasi berbasis web bernama SIAKBA. 

Yusri berharap dapat memudahkan prosesnya yang lebih fleksibel tanpa harus datang ke kantor KIP seperti sebelumnya. 

Badan Adhoc yang telah terbentuk nantinya berkewajiban melaksanakan seluruh tahapan pemilu, baik PPK yang ada dikecamatan maupun PPS yang ada di Gampong, termasuk salah satunya pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024 mendatang.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, masyarakat juga dapat mengecek data diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dengan mendownload pada play store aplikasi “Lindungi Hakmu” melalui ponsel.

Terkait Pencatutan NIK oleh Parpol, Masyarakat juga dapat mengecek melalui laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. (ann)