Kecamatan Kuta Alam lakukan himbauan terkait GSB


Banda Aceh – Kecamatan Kuta Alam bersama Tim Forkopimcam TNI/ Polri melakukan himbauan dan penertiban terkait tindak lanjut pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Himbauan dan Penertiban dilakukan di titik yang tergolong rawan di sepanjang kawasan Jalan T. Hasan Dek, Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam pada Jum’at, 20 Mei 2022.

Himbauan dilakukan karena terbukti melanggar Qanun No 6 Tahun 2018 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perwal Kota Banda Aceh No.44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Pihak kecamatan bersama Forkopimcam TNI/Polri menghimbau agar para pedagang dapat memanfaatkan lahan yang sudah ada untuk lokasi parkir ditempat usaha dengan tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hal ini dilakukan untuk mengurangi kesemrawutan pada jam-jam tertentu saat lalu lintas ramai.

Diharapkan kepada masyarakat dan para pedagang untuk dapat mematuhi dan menyesuaikan kembali lokasi usaha yang harusnya menjadi lahan parkir. (ann)