Penegakan Hukum Prokes

Banda Aceh – Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kuta Alam bersama Tim Satgas Covid 19 Kota Banda Aceh kembali menerapkan disiplin dan penegakan hukum prokes pada kamis (12/11/2020).

Penegakan hukum prokes ini dilaksanakan di Jalan T. Daud Beureueh tepatnya di Depan Kantor DPRA pada kamis sore yang ditujukan kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Wilayah Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan Perwal Kota Banda Aceh No. 51 Tahun 2020 yang mewajibkan kepada perorangan maupun bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi.

Camat Kuta Alam pada kesempatan ini menyampaikan kepada masyarakat luas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. “Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang perorangan akan dikenakan kerja sosial, denda administratif atau sanksi adat. Bagi pelaku usaha akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha”,Katanya.

Razia ini diikuti oleh Seksi Bidang Trantib Kecamatan Kuta Alam, Polsek Kuta Alam, Koramil 13 Kuta Alam, Puskesmas Kuta Alam, Puskesmas Lampulo dan Satpol PP & WH serta tim gabungan lainnya.

Dalam razia ini, tim masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker. Kepada pelanggar ini tim memberikan sanksi denda dan sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Jalan T. Daud Beureueh.

(ann)