Wali Kota Minta Muspika dan Keuchik Sosialisasi dan Terapkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020

Banda Aceh – Kasus Covid-19 di Banda Aceh terus meningkat. Saat ini Banda Aceh tercatat sebagai zona merah dan sebagai daerah resiko tinggi, dimana jumlah kasus positif 505 pasien, 289 dalam perawatan, 195 sudah sembuh dan 21 meninggal (Data per 4 September 2020).

Upaya yang paling efektif dalam melakukan pencegahannya adalah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Cara yang paling efektif adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Aminullah, Jumat (4/9/2020).

Kata Wali Kota, agar upaya pencegahan berjalan maksimal, masyarakat kota diminta mematuhi Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Peraturan Wali Kota perubahan Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

“Kita keluarkan Perwal ini agar protokol kesehatan benar-benar berjalan hingga ke pelosok gampong. Dalam Perwal ini diatur secara detail bagaimana penerapan prokes secara benar dan juga ada sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif,” ungkap Aminullah.

Perwal Nomor 51 ini telah di launching dan didudung oleh Forkopimda Kota Banda Aceh pada tanggal 2 September lalu di halaman Balai Kota Banda Aceh.
Sosialisasi Perwal ini akan terus dilakukan agar diketahui secara luas oleh masyarakat kota.

Kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Keuchik diminta terus melakukan sosialisasi secara gencar dan memastikan penerapannya berjalan dengan maksimal.

“Saya minta Muspika hingga keuchik terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik. Ini penting agar Covid-19 dapat kita cegah penyebarannya,” pinta Wali Kota.

Ia juga mengingatkan, para Muspika dan keuchik menyosialisasikan dengan lengkap poin-poin yang terdapat di dalam Perwal, termasuk jenis sanksi yang akan dikenakan bila ada yang melanggar.

Dalam Perwal 51 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika ditemukan ada yang melanggar.

Bagi perorangan, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Ini perlu dilakukan karena tidak semua orang diketahui status kesehatannya,” kata Aminullah.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan.

“Kita minta kepada pelaku usaha untuk tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Ini juga harus disosialisasikan dengan baik,” pintanya.

“Tolong juga disampaikan, di tempat-tempat usaha itu harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses pelanggan. Atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” tambahnya.

Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi, baik sanksi adat maupun sanki administratif.

Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.

“Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000,” ungkapnya.

Sementara sanksi adat akan dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil, dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.

“Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata wali kota.

Wali Kota berharap dengan semakin banyak sosialisasi maka penerapan Perwal 51 ini akan berjalan maksimal.

“Artinya ketika semua warga kita memahami Perwal ini maka akan semakin efektif upaya pencegahan Covid-19. Kita tidak ingin menjerat warga dengan aturan ini, tapi ingin menyelamatkan masyarakat kota dari kemungkinan terpapar virus corona. Apapun kebijakannya, semua itu akan bermuara kepada keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” tutup Aminullah.

 

Bandaacehkota.go.id