Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Seremoni penerbitan SPPT PBB-P2 dilaksanakan di Aula Gedung BPKK Banda Aceh pada hari Selasa (07/05/2024) pagi waktu setempat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir mewakili Pj Walikota Banda Aceh Asisten I Setdako Bachtiar, Asisten III Faisal, Plt Kepala Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata, serta para pejabat dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. Selain itu, turut hadir para Camat se-Banda Aceh, Koordinator PBB Tingkat Kecamatan dan para petugas PBB tingkat gampong.
Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata dalam laporan panita pelaksana menyampaikan pada tahun 2024, target penerimaan PBB-P2 adalah sebesar 11,4 Miliar Rupiah.
“Jumlah tersebut merupakan target realisasi untuk 59,782 lembar SPPT yang diterbitkan dengan total nilai keseluruhan adalah Rp. 16,286 Miliar”, ungkapnya.
Jumlah SPPT yang diterbitkan tahun ini turun jika dibandingkan dengan SPPT PBB tahun 2023 yang berjumlah 79.891 objek. Menurut penuturan Alriandi, penurunan jumlah SPPT ini merupakan dampak dari pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dengan pemberlakuan Qanun PDRD, Pemko Banda Aceh menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 135.000.000 dari NJOPTKP sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 25.000.000.
“Ini berarti ada belasan ribu Objek Pajak dengan nilai kurang dari 135 juta rupiah yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Kita harapkan, penyesuaian NJOPTKP ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga Banda Aceh dari kalangan pra sejahtera”, tuturnya.
Sementara itu Asisten I Setdako Banda Aceh Bachtiar dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyesuaian NJOPTKP menunjukkan responsifitas dan kebijakan progresif dari pemerintah dalam menghadapi dinamika perubahan.
“Dengan demikian, mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal bagi langkah-langkah strategis yang lebih progresif dan terarah sehingga sektor PBB-P2 dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pendapatan daerah,” Ujarnya.
Disamping itu Bachtiar juga berharap semua pihak yang terlibat mulai dari petugas UPTD PBB & BPHTB, Camat, Petugas Pendamping dari Kecamatan, hingga petugas PBB dari 90 gampong di Kota Banda Aceh untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam mencapai target realisasi yang telah ditetapkan.
“Semoga kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat ini akan membuahkan hasil yang terbaik bagi kemajuan Kota Banda Aceh,” Pungkasnya.