Camat Kuta Alam Lantik TPG Gampong Laksana Periode 2022-2028

Banda Aceh – Berdasarkan Keputusan Walikota Banda Aceh No. 357 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Tuha Peut Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh tanggal 20 Juni 2022, Camat Kuta Alam kembali melantik TPG untuk Gampong Laksana.

Pelantikan disertai pengucapan sumpah bagi Ketua, Wakil, Sekretaris beserta Anggota TPG berlangsung di Aula Kantor Camat Kuta Alam pada Kamis, 7 Juli 2022 periode 2022-2028.

Adapun susunan TPG yang dilantik yaitu :

  • Drs. H. Cut Ali Manyak, MM sebagai Ketua TPG
  • Ir. H. M Suprianto, ST.MP sebagai Wakil Ketua TPG
  • Rahmadna, SE sebagai Sekretaris TPG
  • H.M. Rasyidin, SE sebagai Anggota TPG
  • Keuta Baihaqie sebagai Anggota TPG
  •  Mukhlis Thaher sebagai Anggota TPG
  • Sofyan, S.Hut sebagai Anggota TPG
  • Hj. Maidar sebagai Anggota TPG
  • Mahlia sebagai Anggota TPG

Camat Kuta Alam dalam arahannya mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan bagi TPG baru dan berharap dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya serta ucapan terima kasih kepada TPG yang telah habis masa bakti atas kiprahnya di Gampong Laksana selama periode jabatan.

“Ada 4 fungsi dan kedudukan TPG berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019. Pertama TPG merupakan perwujudan dari masyarakat, artinya TPG dapat berperan menyerap aspirasi dari masyarakat,” Terang Arie.

 

Lanjutnya, TPG juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja keuchik, pengawasan terhadap keuangan dan keterlibatannya dalam penyelesaian sengketa adat/ sosial yang ada dimasyarakat.

Arie berharap TPG dapat bersinergi dan kompak dalam menjalin kerjasama dan musyawarah bersama keuchik untuk membangun gampong. Ada komunikasi dua arah dari keuchik maupun TPG dalam membangun transparansi dan akuntabilitas terhadap kegiatan yang ada di gampong. Jadi ketika keuchik sudah berakhir masa jabatan, keuchik dapat membuat pelaporan agar TPG mengetahui apa yang sudah dilaksanakan selama 6 tahun keuchik menjabat, dan dapat melanjutkan apa yang belum terlaksanakan. 

Arie juga menegaskan dalam hal pencairan dana desa untuk terlebih dahulu membuat LPJ. Tanpa LPJ maka tidak akan dikeluarkan rekomendasi dari kecamatan. 

Turut berhadir Keuchik Laksana, Polsek Kuta Alam, Danramil Kuta Alam, Imum Mukim Lam Kuta, KUA Kuta Alam dan unsur perangkat gampong berserta tokoh masyarakat. (ann)