Kecamatan Kuta Alam Gelar Muscab ke III HIMPAUDI

*Bunda Irma Julita, ST, M.Ed Dipilih Sebagai Ketua Pengurus cabang HIMPAUDI Periode (2021-2024)

Banda Aceh – Kecamatan Kuta Alam menggelar Musyawarah Cabang ke III bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kecamatan Kuta Alam. Kegiatan dilaksanakan sekaligus pemilihan ketua baru periode (2021-2024) untuk menggantikan Bunda Suyanti, S.Pd yang telah habis masa jabatan di Aula Kantor Camat Kuta Alam pada Jum’at Pagi, 27 Mei 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Kuta Alam Arie Januar, S.STP, M.Si, Bunda PAUD Kecamatan Kuta Alam Tri Suci Apriyenny, A, Md, Ketua pengurus daerah HIMPAUDI Kota Banda Aceh Ruwaida, S.Pd, M.Ed beserta pengurus, Ketua HIMPAUDI (2017-2021) Suyanti, S.Pd, sekretaris dan bendahara serta anggota yang terdiri dari pengelola/kepala sekolah PAUD yang ada dalam Wilayah Kecamatan Kuta Alam.

Bunda PAUD Kecamatan Tri Suci Apriyenny, A.Md mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua HIMPAUDI baru Kecamatan Kuta Alam periode 2021-2024 serta ucapan terima kasih kepada pengurus cabang HIMPAUDI sebelumnya atas dedikasi selama periode menjabat.

Bunda PAUD berharap kiranya beliau dan semua pengurus dapat bekerja sama lebih maksimal terutama dalam mensukseskan program pendidikan PAUD di Kecamatan Kuta Alam.

Bunda Irma Julita, ST, M.Ed selaku ketua yang telah ditetapkan dalam sambutannya berharap agar Kecamatan juga dapat besinergi untuk mendukung kegiatan maupun program kerja kedepan yang juga akan bekerja sama dengan seluruh mitra/Lembaga terkait.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah peningkatan kompetensi guru dengan SDM yang berkualitas dan izin operasional untuk memudahkan dalam pengurusan legalitas terhadap dokumen,”katanya.

Selain pemilihan dan penetapan ketua melalui pemilihan langsung oleh peserta muscab, dalam Forum Musyawarah juga disampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama masa bakti oleh pengurus sebelumnya, perumusan dan penetapan rincian program kerja untuk periode mendatang serta perumusan rekomendasi internal maupun eksternal.

Nantinya pengurus cabang wajib melaporkan hasil muscab dan susunan pengurus terpilih kepada pengurus daerah. (ann)