
Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Kecamatan Kuta Alam melakukan Sosialisasi terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di Aula Kantor Camat Kuta Alam.
Kegiatan yang diadakan pada Selasa (22/3/2022) ditujukan untuk pelayanan adminduk gampong dengan mengikutsertakan para Keuchik, Kasi Pemerintahan dan Kasi Umum yang ada di 11 Gampong dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam.
Camat Kuta Alam, Arie Januar, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengatakan agar para keuchik dan para kaur yang berhadir dapat mendengar dan mengetahui informasi terkait data administrasi kependudukan, termasuk dalam hal pengolahan laporan lahir, mati, pindah datang (lampid).
“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, untuk perkembangan layanan digitalisasi yang ada kami harap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Akses sudah mudah, pihak Disdukcapil juga sudah melakukan Jemput Bola perekaman bagi penduduk ke Gampong dan kedepan kita berharap tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat dan database kependudukan yang tertata dengan baik dapat terwujud,” Kata Arie.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila sofayana dalam pemaparannya menyampaikan kegiatan sosialisasi yang diadakan hari ini bertujuan untuk menginformasikan kebijakan-kebijakan terbaru terkait adminduk.
Emila berharap informasi ini agar dapat disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat yang ada di Gampong.
Adapun inovasi yang telah dilakukan oleh pihak disdukcapil terkait adminduk berupa tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan, masyarakat tidak perlu datang lagi kekantor. Cukupmelakukan pendaftaran secara online.
“Dokumen kependudukan juga sudah dapat dicetak mandiri oleh masyarakat dengan kertas putih A4 80 gram menggantikan kertas security, softcopy dokumen kependudukan dalam format pdf yang dikirim langsung ke email penduduk,” ungkap Emila.
“Selain itu kita juga sudah menyediakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dan terus dilakukan penyempurnaan serta inovasi lain kedepan untuk meningkatkan kenyamanan serta kualitas layanan”, tutupnya.
Turut diserahkan buku pokok pemakaman untuk 11 gampong sesuai surat edaran Kemendagri No 472.12/1242/Dukcapil perihal percepatan penerapan buku pemakaman, dimana data penduduk yang meninggal akan tercatat pada buku untuk selanjutnya dilakukan penonaktifan data penduduk tersebut oleh pusat. (ann)