
Banda Aceh – Dalam rangka Menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 42 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat di Kota Banda Aceh, Camat Kuta Alam, Arie Januar, S.STP, M.Si beserta tim Trantib melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di 11 Gampong dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam.
Pembinaan yang dilakukan merupakan upaya pelaksanaan perlindungan masyarakat dan sekaligus bersilaturrahmi dengan anggota Satlinmas Gampong dalam Kecamatan Kuta Alam.
Kegiatan pembinaan sudah mulai berjalan dari tanggal 22 Februari s/d 10 Maret 2022 dimasing-masing Gampong dengan tujuan mendorong terlaksananya Keamanan dan ketertiban umum di gampong.
Mengingat pentingnya peranan satuan tugas perlindungan masyarakat (satlinmas) dalam menjaga ketertiban dan situasi kondusif di masyarakat, Camat meminta kepada anggota Satlinmas melakukan deteksi dan cegah dini, pengamanan dan penertiban di gampong.
“Kita harapkan anggota satlinmas melakukan pembantuan pencegahan, penanggulangan bencana dan kebakaran, pembantuan keamanan masyarakat dan pembantuan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tutur Arie.
Lanjutnya camat meminta semua keuchik kepada anggota satlinmas untuk menyampaikan laporan bulanan terkait Kamtibmas dan disampaikan kepada camat sebagai bahan evaluasi Kamtibmas Muspika Kuta Alam.
“Tidak kalah penting peran aktif melalui tokoh agama,tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat lain,” tutup Arie. (zf/ann)