Penertiban dan Pengawasan Pedagang Coffee Car

Banda Aceh – Menindak lanjuti Instruksi Walikota Banda Aceh terhadap penertiban Coffe Car dan PKL di kawasan Stadion H. Murtala Kota Banda Aceh, Tim Gabungan Satpol PP dan WH bersama Muspika Kuta Alam beserta Tim Penertiban Kecamatan melakukan penertiban dan pengawasan kepada para pedagang dalam kawasan Kecamatan Kuta Alam.

Penertiban juga dilakukan di Jln. Nyak Makam Gampong Kota Baru, dan juga di Jl. Sri Ratu Safiatuddin, Lamprit Kecamatan Kuta Alam.

Penertiban yang dilakukan pada Senin (24/01/2022) malam kemarin turut melibatkan unsur kecamatan, seluruh personil Muhtasib Gampong, TNI/Polri , Satpol PP dan WH serta Linmas.

Apel persiapan Tim Gabungan dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP., M.Si. Beliau menyampaikan pada prinsipnya agar tim dapat menghimbau kepada para pedagang untuk dapat mematuhi aturan Qanun dan Syariat Islam dalam berdagang.

Walikota Banda Aceh melalui Camat Kuta Alam, Arie Januar, S.STP., M.Si saat mengunjungi lokasi juga menghimbau kepada para pedagang untuk dapat mengikuti aturan.

“Selama ini perangkat gampong juga telah mengingatkan kepada para pedagang untuk menjaga kemaslahatan bersama dan juga dalam rangka implementasi Qanun Jinayat. Kita juga tidak pernah melarang dalam berusaha, apalagi usaha yang sedang tren hari ini, namun perlu kita tekankan kepatuhan terhadap syariat islam,”ungkap camat.

Lanjutnya camat menyampaikan pedagang tetap diizinkan untuk berjualan, hanya saja oleh Satpol PP dan WH waktunya dibatasi hingga pukul 11.00 malam khusus untuk lokasi dibelakang PKA.

Dalam pelaksanaan dilapangan, tidak ada penolakan dari pedagang dan pedagang diminta bersabar hingga diatur kembali kebijakannya oleh walikota.

“Sebelum kita turun ke lapangan hari ini, sudah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh pihak Satpol PP dan juga pemberitahuan baik secara lisan maupun surat”, tutupnya. (ann)