Banda Aceh Tanpa Perayaan Tahun Baru

Banda Aceh – Seruan Forkopimda untuk tidak merayakan tahun baru 2022 di Kota Banda Aceh dipatuhi oleh masyarakat dan warga dalam Wilayah Kecamatan Kuta Alam.

Forkopimda Banda Aceh juga telah mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru secara berlebihan.

Pada apel persiapan tim gabungan kecamatan yang dipimpin langsung oleh camat pada Jum’at (31/12/21) turut dihadiri oleh unsur polsek, Koramil, Satpol PP dan unsur kecamatan.

Berdasarkan surat perintah Walikota Banda Aceh No. 875-1/58/2021 tertanggal 21 Desember, titik lokasi pemantauan malam tahun baru dalam Wilayah Kecamatan Kuta Alam mulai dari Simpang Lima & Jembatan Pante Pirak, Jl. Daud Beureueh & Taman Kuliner, Jembatan Peunayong, Pelabuhan Lampulo (TPI), Taman Ratu Safiatuddin, Halaman Stadion H. Murthala.

Dalam pantauan tim, situasi terlihat aman dan kondusif. Tidak terlihat adanya perayaan tahun baru dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak., MM juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga warga dari luar kota yang telah mengindahkan seruan Forkopimda Banda Aceh.

Walikota menyampaikan masyarakat Banda Aceh tidak melakukan perayaan apapun baik ditempat terbuka maupun tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar serta kegiatan huru hara lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat aceh.

(ann)