Bayar PBB Bisa di Kantor Camat

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing kantor camat, 13-23 Desember 2021.

Warga diharap memanfaatkan program ini sesuai jadwal di kantor camat masing-masing.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Banda Aceh, M Iqbal Rokan SSTP, mengatakan program ini untuk memudahkan warga menyelesaikan kewajibannya membayar PBB yang sudah jatuh tempo sejak 29 Oktober 2021.

Menurutnya, sesuai Undang undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PBB merupakan salah satu mata pajak yang menjadi kewenangan Pemko Banda Aceh.

“Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang menjadi modal bagi kita untuk membangun kota.

Jadi partisipasi seluruh masyarakat mewujudkan Kota Banda Aceh yang nyaman dan layak huni sesuai visi Banda Aceh Gemilang, dapat dilakukan dengan membayar PBB tepat waktu,” tuturnya.

Kemudian, Iqbal juga mengimbau para keuchik dan petugas PBB tingkat gampong untuk dapat hadir ke kantor camat masing masing pada tanggal yang telah ditentukan.

“Undangan bagi keuchik dan petugas PBB akan disampaikan masing masing camat.

Kehadiran mereka akan sangat membantu mendampingi warganya masing masing dalam proses pembayaran PBB,” pungkasnya

Jadwal bayar PBB

* Kecamatan Jaya Baru 13 Desember

* Kecamatan Kuta Raja 14 Desember

* Kecamatan Meuraxa 15 Desember

* Kecamatan Syiah Kuala 16 Desember

* Kecamatan Baiturrahman 17 Desember

* Kecamatan Kuta Alam 20 Desember

* Kecamatan Banda Raya 21 Desember

* Kecamatan Lueng Bata 22 Desember

* Kecamatan Ulee Kareng 23 Desember

https://aceh.tribunnews.com/