Penertiban Pedagang Petasan dalam Kawasan Kecamatan Kuta Alam

Banda Aceh – Tim gabungan penertiban pedagang kembang api, petasan dan mercon melakukan penertiban terhadap para pedagang petasan dikawasan Peunayong Kecamatan Kuta Alam. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Kuta Alam, Kasi Penertiban beserta Staf, Kasi PMG, Kasi Pemerintahan dan turut dibantu serta didampingi oleh pihak Polsek serta Danramil Kuta Alam.

Penertiban dilakukan setelah sholat tarawih pada sabtu malam (16/05/2020). Dalam penertiban ini camat memberikan himbauan kepada para pedagang kembang api, petasan dan mercon agar tidak menjual dagangannya kepada masyarakat yang didasarkan pada seruan Forkopimda Banda Aceh terkait larangan menjual dan membakar kembang api, petasan dan mercon selama Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

Kasi penertiban kecamatan, Zulfitri juga menyampaikan bahwa penertiban ini bersifat persuasif, memberi peringatan kepada para pedagang. “Jika kedepan kedapatan masih berjualan, maka barang dagangan akan disita oleh pihak yang berwenang”. Kata zul kepada salah satu pedagang.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kuta Alam yang juga turun langsung dalam penertiban juga menambahkan selain dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah, petasan atau mercon ini juga sangatlah membahayakan keselamatan masyarakat apalagi mayoritas penggunanya adalah anak-anak.

(ann)