Penyuluhan Hukum Sat Binmas Polresta Banda Aceh Mengenai Bahayanya Game PUBG

Banda  Aceh – Tim Sat Binmas Polresta Banda Aceh Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Hukum pada Rabu (31/7/19) di Aula Kantor Camat Kuta Alam. Penyuluhan ini turut dihadiri oleh Camat Kuta Alam, Danramil 13 Kuta Alam, Kapolsek, Tim Pemateri dari Sat Binmas Polresta Banda Aceh, Keuchik serta Sekdes, Babin Kantibmas dan Babinsa, Ibu-ibu PKK dalam kecamatan kuta alam, serta pegawai kantor camat kuta alam.

Camat Kuta Alam, Drs. Fahmi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan banyak anak-anak sekarang yang melihat kekerasan yang terdapat pada game online merupakan hal yang biasa dan bahkan banyak dari mereka yang ikut meniru adegan-adegan yang ada pada game online ini. “Jadi dengan adanya penyuluhan ini pemerintah berharap kepada para peserta yang hadir agar dapat menjadi penyambung informasi  kepada masyarakat  tentang dampak negative dari game-game ini.”

Ucapan terima kasih juga tidak lupa disampaikan kepada sat binmas polresta yang telah mengadakan kegiatan ini dan berharap dapat memberikan manfaat serta pemahaman tentang dampak-dampak dan bahaya yang ditimbulkan.

Danramil 13 Kuta Alam juga ikut menambahkan bahwa Negara kita sudah dihadapkan pada perang proxy, perang menggunakan pihak lain atau pihak ketiga yang ingin merebut menguasai negara kita dengan berbagai cara yang sudah kita rasakan saat ini yaitu pelemahan generasi muda, termasuk didalamnya Narkoba, LGBT, Adanya pengguna sarana medsos yang sudah tidak terkendali yang mengakibatkan berkurangnya komunikasi intern keluarga. “Maka dari itu diperlukan upaya pencegahan dari keluarga terlebih dahulu bagaimana menggunakan gadget secara bijak.”

Turut hadir Aiptu Khafrawi, S.Ag, M.Ag sebagai tim pemateri dari Sat Binmas Polresta Banda Aceh yang menyampaikan Pada tanggal 16-17 Juli lalu, MPU Aceh telah memutuskan bahwa game PUBG ini dan yang sejenisnya harus ditutup di Provinsi Aceh karena dianggap lebih banyak membawa mudharat. Rencananya pemerintah akan mengeluarkan Qanun mengenai ha ini mengingat selama ini pihak terkait tidak bisa memberikan hukuman kepada para pemain game ini sebab belum ada solusi dalam penetapan hukum tentang PUBG.

Adapun dampak permainan ini terhadap anak dapat membuat kecenderungan/ kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan, meningkatkan agresifitas pada anak, dapat merubah pola pikir, sikap dan perilaku anak karena kondisi emosi dan kepribadian anak masih labil, menurunkan potensi sosialiasi anak sehigga tidak lagi bermain dengan teman-temannya, merasa depresi serta gelisah kecenderungan bermain secara terus menerus sehingga lupa waktu untuk makan dan tidur, adanya keinginan untuk memenangkan game jika kalah dan bahkan dapat membuat kerusakan pada mata akibat terlalu lama menatap layar gadget.

Selain itu Polsek Kuta Alam juga sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saran kepada sat binmas agar program ini disampaikan disetiap kecamatan, alangkah baiknya pengawasan itu tidak hanya dari segi pemerintahan saja tapi juga dari perwakilan warga seperti pak Geuchik ataupun tokoh-tokoh pemuda di gampong kepada warga-warganya terutama anak-anak yang sudah mengerti alat komunikasi ini 

Tidak hanya dari pihak pemerintah yang mengklaim bahwasanya permainan PUBG itu haram. “jika kita benar-benar ingin menegaskan bahwasanya game ini adalah aplikasi yang lebih kearah negative hal ini merupakan peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk merangkul generasi muda seperti halnya narkoba.”

 (anna)