Peran Aktif Camat Dalam Mewujudkan Banda Aceh Gemilang

Camat memiliki peran penting dalam penegakan syariat Islam dan pemberdayaan ekonomi masyarakat ini sesuai dengan Visi misi kami dalam dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” kata Walikota Banda Aceh,  H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM

Banda Aceh – Pada Kegiatan Program Walikota Menjawab yang digelar Selasa (9/10/2018) di pendopo Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM dalam kesempatan ini mengawali dengan menyampaikan sedikit gambaran tentang Kota Banda Aceh, dimana kota ini termasuk kategori kota sedang yang memiliki luas wilayah administrasi lebih kurang 61,36 KM2 dengan 9 Kecamatan, yaitu Kuta Alam, Kutaraja, Baiturrahman, Syiah Kuala, Ulee Kareng, Jaya Baru, Lueng Bata, Meuraxa dan Banda Raya. Selain itu, Banda Aceh memiliki 90 gampong dan 17 Mukim. Katanya, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan.

Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Ada beberapa tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat, meliputi, Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan gampong dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan gampong. Wali Kota juga mengatakan, Camat merupakan administrator dan penanggung jawab atas berbagai kegiatan pembangunan dan harus mempunyai kemampuan untuk menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan yang baik.

Camat juga memiliki peranan yang cukup stategis dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana gampong dan alokasi dana gampong. Untuk mengeluarkan anggaran pembangunan dan belanja gampong harus dilengkapi rekomendasi Camat. Karena Camat yang akan memonitoring setiap perkembangan pembangunan di gampong. Dan juga, Camat perlu menciptakan dan menguatkan rasa persaudaraan, toleransi serta kerukunan. Selain itu juga, dapat meningkatkan kesadaran akan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Tugas lain, Camat juga memiliki peran penting dalam penegakan syariat Islam dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Visi misi kami dalam dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah, peran para Camat sangatlah penting,” kata Wali Kota.