Tuha Peut Bisa Tangani 18 Kasus

 

Banda Aceh – Tuha Peut atau BPD di Aceh bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum. Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong.Kasat Binmas Polresta Banda Aceh, Kompol Djauhari Is, mengatakan hal itu di sela-sela sosialisasi penitipan peran Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (28/4) pagi.

Menurut dia, peran Tuha Peut dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di gampong. Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, kata Djauhari, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

“Tapi, posisi tuha peut dalam memecahkan masalah itu harus netral, ttidak mengintimidasi, dan tidak memungut biaya apapun, di luar kesadaran mereka yang sedang bersengketa dalam upaya penyelesaian suatu kasus,” kata Djauhari. Peran tuha peut, katanya lagi, harus murni untuk menengahi permasalahan dengan memegang teguh prinsip peradilan adat, di antaranya keterbukaan untuk umum, jujur dan kompetensi, serta melalui musyawarah dan mufakat.

“Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” katanya.

Sementara sosialisasi kerja sama Polresta Banda Aceh dan IOM itu dilaksanakan di Aula Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh. Kegiatan itu dihadiri para keuchik, tuha peut, tokoh pemuda dan masyarakat dari tiga gampong di Kecamatan Kuta Alam, yaitu Bandar Baru, Beurawe, dan Gampong Keuramat

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/04/29/tuha-peut-bisa-tangani-18-kasus

editor : RK