
Banda Aceh – Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh mendapat kunjungan dari Kajari Kota Banda Aceh dalam Rangka Launching Gampong Restorative Justice.
Kedatangan Kajari ini juga turut didampingi oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri untuk membahas penyelesaian permasalahan 18 perkara yang diselesaikan oleh gampong sebagai wujud implementasi dengan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Adapun 18 perkara yang termasuk dalam Qanun No 9 Tahun 2008 yang dapat di selesaikan di gampong yaitu, perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat/mesum, perselisihan antar hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta seuharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan dipasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan skala kecil, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, pengancaman serta perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Camat Kuta Alam, Arie Januar, S.STP, M.Si mengapresiasi pihak kejaksaan negeri yang telah memilih Gampong Lampulo sebagai salah satu Pilot Project Gampong yang akan diambil sebagai penerapan rumoh restorative justice di Kota Banda Aceh.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita sudah mencapai kesepahaman bersama pihak kajari dan juga Gampong, tentu ini mempermudah penyelesaian permasalahan yang ada di gampong dengan didampingi pihak kejaksaan melalui mediasi bisa diselesaikan ditingkat Gampong saja tanpa harus masuk ke ranah aparat penegak hukum atau ke pengadilan” Kata Arie pada Senin (4/7/2022). (ann)