
Banda Aceh – Dalam rangka mensosialisasikan Qanun Kota Banda Aceh No 6 tahun 2018 Mengenai Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Tim Satpol PP dan WH dan Tim Trantib Kecamatan kembali melakukan penertiban di sepanjang Jalan Syiah Kuala.
Penertiban yang dilakukan pada Senin (08/02/2022) kemarin dan masih akan terus berlanjut kedepannya ditujukan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di atas lahan fasilitas umum.
Tim menghimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan dibadan jalan maupun di atas drainase dan trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki bahkan membuat kemacetan.
Sebagai bentuk sanksi terhadap para pedagang yang tidak mematuhi barang dagangan diambil oleh tim dan tidak ada bentuk perlawanan.
Selain melakukan Penertiban PKL, Tim Trantib juga melakukan Monitoring terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan Gampong Bandar Baru dan Lampulo. Saat meninjau langsung ke lokasi masih ditemukan bangunan yang sudah didirikan pondasi namun belum mengurus izin bangunannya.
Walikota juga meminta penertiban dilapangan tetap dilaksanakan secara humanis dan persuasif untuk menciptakan Banda Aceh yang tertib dan indah.
Camat Kuta Alam juga menghimbau kepada warga untuk dapat mematuhi aturan qanun yang berlaku.
“Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan Qanun yang berlaku dengan menempati tempat usaha sesuai izin dan juga terhadap pengurusan IMB agar dapat mengurus izin bangunan di DPM-PTSP (MPP) Kota Banda Aceh, tegas camat.”
“Teguran juga sudah kita sampaikan melalui surat paling lambat tanggal 24 februari ini, jika tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas oleh dinas terkait dan berwenang,”tutupnya. (ann)