Kecamatan Kuta Alam Kembali Gelar Razia Prokes

Banda Aceh – Dalam Upaya penerapan hukum prokes, Tim satgas covid 19 kecamatan Kuta alam bersama tim satgas covid 19 kota Banda Aceh kembali menerapkan disiplin dan penegakkan hukum prokes sesuai Perwal Banda Aceh no. 51 tahun 2020. 

Penegakkan hukum prokes ini dilaksanakan di jalan T. Nyak Arief tepatnya didepan Gedung PLN Aceh. Razia ditujukan kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker. 

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di wilayah Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. 

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin.S.STP melalui Kasi Trantib Zulfitri terus melaksanakan prokes dan menghimbau kepada warga kecamatan kuta alam untuk mematuhi anjuran pemerintah Kota Banda Aceh melalui 4 M. Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Razia ini melibatkan pihak Polsek Kuta alam, Koramil 13, Tim kecamatan Kuta Alam dan Tim satpol PP & WH serta tim gabungan lainnya. 

Dalam razia ini tim juga masih menemukan pelanggar prokes dengan memberikan sanksi denda dan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan menyapu jalan di sekitar tempat razia berlangsung. 

(ann)