
Banda Aceh – live music telah dilarang sekitar tiga bulan di warung kopi serta kafe di Banda Aceh. Pelarangan ini diklaim mengurangi kerumunan warga demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Muspika Kuta Alam satu-satunya di Banda Aceh atas izin Pak Wali Kota Aminullah Usman melarang live music. Live music ini membuat orang berkerumun dalam waktu lama dan susah dijaga protokol kesehatan,” kata Camat Kuta Alam Banda Aceh, Reza Kamilin, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Setelah membuat aturan larangan live music, pihak kecamatan juga rutin melakukan razia. Menurut Reza, setelah dilakukan evaluasi larangan tersebut berdampak baik.
Reza menyebut Muspika Kuta Alam telah melakukan berbagai cara memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dia menyebut kasus positif Corona terbanyak di Banda Aceh terdapat di Kecamatan Kuta Alam.
“Kuta Alam termasuk yang tinggi kasus positif, dari seribuan kasus di Banda Aceh, 219 di Kuta Alam,” jelasnya.
Reza juga mengaku pihaknya sudah menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker sesuai aturan dalam Perwal 51 tahun 2020. Dia mengajak patuh memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Dalam razia malam minggu kemarin, hampir 30 pelanggar kita berikan sanksi. Umumnya pelanggan di warung kopi memakai masker, tapi tidak menjaga jarak,” ujarnya.