Antisipasi Corona, Camat di Banda Aceh Berlakukan Jam Malam Bagi Pemilik Usaha

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Kuta Alam, memberlakukan jam malam bagi pemilik usaha di wilayah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di masyarakat. Imbauan bersama ini dikeluarkan dalam surat bernomor 440/01/VII/2020, tentang percepatan antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona di Kota Banda Aceh, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta Alam. 
 
Pemilik tempat usaha makanan dan minuman serta usaha lainnya kini hanya boleh beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB. Tak hanya itu, mereka juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan jumlah proporsional. Pemilik usaha diwajibkan menjaga dan memastikan setiap pengunjung menjaga jarak serta dan mengenakan masker.
 
Kemudian, seluruh tempat usaha juga dilarang mengadakan live music, pertunjukan musik, atau jenis kegiatan lainnya yang berpotensi mengundang keramaian. Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, mengatakan, dalam imbauan Forkopimcam Kuta Alam itu juga meminta masyarakat tanpa terkecuali wajib melaksanakan protokol kesehatan.
 
“Mulai berlaku sejak tadi malam, apabila masih buka di atas jam 23.00 akan kita tertibkan,” ujar Reza
 
Reza menjelaskan, dalam menjalankan pengawasan protokol corona, pihaknya menugaskan tim muspika untuk berpatroli rutin. Serta, melibatkan tim siaga COVID-19 di masing-masing desa. “Kita dorong partisipasi dari bawah. Persuasif tetap kita ke depankan, semua kita lakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Banda Aceh,” tutup Reza.
https://kumparan.com