Rakor Percepatan Pendataan BLT

Banda Aceh – Camat Kuta Alam membuka rakor percepatan pendataan BLT di Aula Kantor Camat Kuta Alam pada selasa (12/05/2020). Pada rakor ini turut dihadiri oleh Kapolsek Kuta Alam, Danramil, Tenaga Ahli P3MD dari DPMG Kota Banda Aceh, para keuchik dari 11 gampong dalam kecamatan kuta alam, serta perangkat gampong lainnya, para TPG, TKSK Kecamatan, Koordinator PKH, serta fasilitator yang menangani BST.

Terkait dengan covid 19 ini dengan berbagai dampak yang ditimbulkan, bagaimana fokus dana desa diubah menjadi penanganan covid 19. Tentu banyak sekali aturan yang telah dikeluarkan baik ditingkat pusat maupun provinsi bahkan di kabupaten/kota. Secara umum dapat disimpulkan, APBG perubahan tahun 2020 menjadi wajib dilaksanakan dikarenakan penganggaran untuk BLT yang bersumber langsung dari APBG juga menjadi wajib karena merupakan salah satu syarat pencairan untuk tahap berikutnya.

Terkait dengan APBG perubahan, berdasarkan Permendes No 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes No 11 tahun 2020 bahwa dana desa boleh digunakan antara lain untuk pengadaan bahan kebutuhan pokok bagi penduduk desa terdampak, pengadaan bahan-bahan alat kesehatan dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, dana desa tahun 2020 terkait covid 19 boleh digunakan untuk pencegahan seperti pemberian masker, pemberian handsanitizer,  pembuatan posko covid dan lain sebagainya dan pada tahapan berikutnya gampong juga diberikan kewenangan untuk menangani dampak seperti pemberian BLT dan program padat karya tunai.

Ada beberapa aturan yang terkait dengan BLT mengenai sasaran penerimanya yaitu warga miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemik covid 19 yang belum terdata sebagai penerima PKH, BPNT, dan kartu prakerja.

Dokumen hasil pendataan ini nantinya akan dibahas kembali pada Musyawarah Gampong Khusus (musgamsus) untuk validasi dan finalisasi data. Penetapan data ini akan di tuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh keuchik dan perwakilan TPG dan dituangkan dalam peraturan keuchik setelah disepakati bersama serta akan dilaporkan serta disahkan oleh camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterima.

[ann]