Banda Aceh – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Banda Aceh mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (19/4). Proses rekapitulasi digelar di kantor camat di setiap kecamatan. Rekapitulasi diikuti oleh saksi peserta pemilu dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Juga turut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Sehari sebelumnya, semua kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kecamatan di Kota Banda Aceh, telah diterima oleh PPK masing-masing kecamatan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Semua sudah masuk, terakhir kita terima kemarin sore,” ujar Ketua PPK Kuta Alam, Muhammad Irwan, kepada Acehkini, Jumat (19/4).
Rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara umum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK mulai 18 April – 4 Mei 2019. Akan ada dua rapat pleno di tingkat kecamatan. Pertama pleno untuk rekap suara per desa, dan kedua pleno untuk rekap suara per kecamatan.
PPK kemudian membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Keduanya lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwascam, dan KIP Kota. Khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KIP Kota.