Pemko Banda Aceh Bongkar Billboard Tak Berizin di Beurawe

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pembongkaran paksa dua papan reklame (plant billboad) yang berada di Jalan T. Iskandar, depan Hermes Mall, Gampong Beurawe. Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa malam (30/10/2018)

Pembongkaran tersebut dilakukan karena usaha pendirian papan reklame ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banda Aceh Iskandar,S.Sos menyampaikan usaha reklamasi tersebut telah melanggar Perwal Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame di mana setiap pembangunan reklame harus memiliki izin dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Jadi kedua billboard reklame ini belum memiliki izin dan bahkan belum mengajukan permonan izin kepada pemerintah kota Banda Aceh,” kata Iskandar kepada sejumlah wartawan.

Kemudian, jelas Iskandar lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk mengeluarkan izin pemasangan reklamasi, karena tempat itu merupakan bantaran sungai. Dalam hal ini pihak pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Aceh.

“Karena pihak Balai Wilayah Sungai Aceh tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, tentunya kita tidak akan mengeluarkan izin dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk bangunan baliho tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan Pemerintah Banda Aceh sudah memanggil pemilik billboard dan sudah pernah disegel, tapi tidak dipatuhi dan sudah berulang-ulang naik tayang.

“Pemerintah kota Banda Aceh juga akan melakukan penertiban terhadap Billboad lain yang tidak memiliki izin. kami mengingatkan bagi yang lain agar tidak membangun sebelum memiliki izin,” tutur Iskandar.