
Banda Aceh – Camat Kuta Alam melakukan patroli bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta tim gabungan Forkopimcam Kecamatan Kuta Alam yang turut dihadiri oleh kapolsek serta danramil pada sabtu ( 23/05/2020) malam lebaran.
Patroli ini dilakukan diseputaran Peunayong Kecamatan Kuta Alam.
Patroli ini dilakukan dalam rangka menegakkan seruan Forkopimda Kota Banda Aceh dimana dalam seruan tersebut setiap warga/ masyarakat dilarang untuk menjual kembang api, petasan dan sejenisnya. Seminggu sebelumnya para pedagang juga sudah diingatkan untuk tidak berjualan, namun hasil pantauan malam ini ternyata masih ada pedagang yang berjualan sehingga kita lakukan penyitaan.
Adapun penyitaan yang dilakukan berupa kembang api/ petasan yang memiliki daya ledak tinggi dan membahayakan masyarakat. Semua barang bukti yang telah diamankan akan ditangani oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. ” Pada hari selasa nanti semua pemilik petasan akan dipanggil dan kedepan akan terus disosialisasikan karena rata-rata barang bukti yang didapatkan dilapangan memiliki daya ledak tinggi dan sangat membahayakan.” Kata Reza.
(ann)