Tupoksi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Camat
  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  2. menyelenggarakan urusan pemerintahan mukim dan gampong
  3. mengoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. mengoordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  5. mengoordinasi penerapan dan penegakan Qanun dan peraturan walikota
  6. mengoordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  7. mengoordinasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat kota di kecamatan
  8. membina & mengawasi penyelenggaraan kegiatan mukim dan gampong
  9. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota
  10. melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang- undangan
Sekertaris Camat
  1. Penyiapan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di kecamatan
  2. Pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hokum
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di kecamatan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan pimpinan sesuai bidangnya
Kasubbag Keuangan, Program, dan Pelaporan
  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan kecamatan
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program anggaran dan laporan di lingkungan kecamatan
  3. Melaksanakan penatausahaan keuangan, penyusutan program, anggaran dan laporan di lingkungan kecamatan
  4. Melaksanakan vertifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang – undangan
  5. Menyusun laporan keuangan di kecamatan
  6. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, program, dan pelaporan
  7. Melaksankan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya
Kasubbag Umum, Kepegawaian, dan Aset
  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di kecamatan
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di kecamatan
  3. Melakukan kegiatan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di kecamatan
  4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang di berikan pimpinan sesuai tugasnya
Kepala Seksi Pemerintahan Mukim dan Gampong
  1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja bidang fasilitas pemilihan imum mukim dan keuchik, perangkat lembaga mukim dan gampong, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, kerjasama antar gampong, perselisihan antar gampong, penguatan tuha peut gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemungutan PBB, bidang pertanahan, data dan informasi pemerintahan
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis fasilitas pemilihan imum mukim dan keuchik, perangkat lembaga mukim dan gampong, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, kerjasama antar gampong, perselisihan antar gampong, penguatan tuha peut gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemungutan PBB, bidang pertanahan, data dan informasi pemerintahan
  3. Mempersiapkan rencana kerja bidang fasilitas pemilihan imum mukim dan keuchik, perangkat lembaga mukim dan gampong, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, kerjasama antar gampong, perselisihan antar gampong, penguatan tuha peut gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemungutan PBB, bidang pertanahan, data dan informasi pemerintahan
  4. Melaksanakan tugas bidang fasilitas pemilihan imum mukim dan keuchik, perangkat lembaga mukim dan gampong, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, kerjasama antar gampong, perselisihan antar gampong, penguatan tuha peut gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemungutan PBB, bidang pertanahan, data dan informasi pemerintahan
  5. Melaksanakan pegawasan dan pengendalian bidang fasilitas pemilihan imum mukim dan keuchik, perangkat lembaga mukim dan gampong, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, kerjasama antar gampong, perselisihan antar gampong, penguatan tuha peut gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemungutan PBB, bidang pertanahan, data dan informasi pemerintahan
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi bidang fasilitas pemilihan imum mukim dan keuchik, perangkat lembaga mukim dan gampong, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, kerjasama antar gampong, perselisihan antar gampong, penguatan tuha peut gampong, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemungutan PBB, bidang pertanahan, data dan informasi pemerintahan
  7. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugasnya
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Masyarakat
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban