Pemko Banda Aceh Segel Sementara Hotel Kupula

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan setelah melalui pemantauan intensif dan menerima laporan dari masyarakat.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Kota Muhammad Rizal, Kadis Dinas Syariat Islam Kota Ridwan, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin pemasangan segel, tetapi juga turun langsung memeriksa kondisi kamar untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran syariat Islam.

Dalam pemeriksaan mendadak tersebut, petugas menemukan bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran, berupa sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur sebuah kamar.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kotak kondom di dalam mobil salah seorang penginap di hotel tersebut.

Wali Kota Illiza menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini masih bersifat sementara. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” tegas Illiza di lokasi kejadian.

Namun, Illiza mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang lebih berat jika aturan ini dilanggar.

“Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” pungkasnya.

https://prokopim.bandaacehkota.go.id