Giat Cipta Kondisi di Kecamatan Kuta Alam

Camat memeriksa identitas pengunjung cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan disalah satu cafe yang ada di Kota Banda Aceh, senin malam (28/12/2020)

Banda Aceh –  Sesuai seruan Forkopimda Kota Banda Aceh dalam menyikapi datangnya Tahun Baru (1 Januari 2021), Tim Forkopimcam Kuta Alam kembali melakukan razia penegakan hukum protokol Kesehatan, razia penjual mercon, kembang api dan sejenisnya pada senin malam (28/12/2020).

Dalam waktu yang sama juga dilaksanakan razia pelanggaran syariat di Wilayah Kecamatan Kuta Alam yang dipimpin langsung oleh Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, S.STP. Kegiatan ini juga turut didampingi oleh Danramil 13 Kuta Alam, Mayor. Inf. Mutrisno, Tim Polsek Kuta Alam, Tim Satpol PP & WH dan Tim Trantib Kecamatan Kuta Alam.

Razia ini merupakan rangkaian kegiatan guna memastikan suasana yang kondusif menjelang peralihan tahun baru 2021 dan libur akhir tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Kuta Alam. 

Tim juga menghimbau kepada masyarakat dan dunia usaha tetap mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan), melarang menjual mercon, kembang api dan sejenisnya, balapan kendaraan liar serta permainan/kegiatan huru-hara lainnya yang tidak bermanfaat yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat aceh. Hal ini ditekankan kembali berdasarkan Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaan razia, tim masih menemukan pelanggaran prokes di beberapa cafe. Selain itu juga ikut dipantau indikasi tempat- tempat yang menjual mercon, kembang api dan kos-kosan yang diduga memiliki potensi pelanggaran syariat di sekitar Gampong Peunayong.

“Kedepan, Tim akan melakukan razia kembali dan jika masih ditemukan pelanggaran maka akan diambil tindakan hukum,” Ujar Camat.

Pada kesempatan ini Forkopimda juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2021 dan tetap dirumah saja.

(zh/ann)