Rapat Forkopimcam Kulam

Banda Aceh – Rapat Koordinasi Forkopimcam bersama aparatur gampong dan mukim dalam wilayah kecamatan kuta alam kali ini mengundang BPN Kota Banda Aceh dan DPMG Kota Banda Aceh sebagai narasumber pada kamis (28/11/2019) bertempat di Solong Premium, Beurawe.

Pada kesempatan ini, kepala kantor pertanahan kota banda aceh, Bapak Suria Bakti mempresentasikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju kota lengkap 2020 sekaligus sosialisasi kegiatan (IP4T) tahun 2020.

Dengan mengangkat tema PTSL, camat kuta alam berharap semua tanah yang ada dikecamatan kuta alam akan didaftarkan dan terdaftar, terutama tanah-tanah yang selama ini memang belum terdaftar sehingga akan menghasilkan gampong-gampong lengkap dan kecamatan-kecamatan lengkap.

Camat juga mengajak para keuchik untuk mendukung program ini dan mekanisme penganggaran akan dibahas pada RAPBG tahun 2020.

Selain itu, Keuchik Beurawe sangat menunggu administrasi pertanahan gampong dimana saat ini masih ada beberapa asset gampong yang belum memiliki dokumen / sertifikat. Untuk tahun 2020 pun kecamatan kuta alam telah mempersiapkan gampong beurawe yang mewakili kecamatan dalam lomba Desa 2020, dan nantinya diharapkan segala adminstrasi dapat terealisasi pada 2020.

Program PTSL ini dulu bernama Prona (Program Nasional Agrarian). Negara mewajibkan agar setiap tanah harus diterbitkan sertifikat, tapi pada saat itu negara tidak mempunyai kemampuan maka dibuatlah program-progam sertifikat tanah seperti Prona, Redistribusi Tanah, Sertifikat Tanah Rakyat Miskin, Sertifikat Pertanian, Sertifikat Nelayan, dimana sistemnya masih sporadik (berpencar-pencar) dan tidak boleh melebihi dua subjek, lalu pada awal 2017 dibuatlah program PTSL ini, dimana program ini ditetapkan dalam satu desa. Program ini menghasilkan 2 output yaitu Sertifikat hak atas tanah jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat dan belum terdaftar sama sekali; dan Peta desa lengkap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pasal 1 ayat (1) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kuta Alam beserta anggota, Kapolsek, Danramil, kepala BPN kota banda aceh beserta para kasi, DPMG kota banda aceh, Para Keuchik dan TPG, serta mukim sekecamatan kuta alam.

(ann)