Rapat koordinasi dengan Tim Keuangan Gampong

 

Banda Aceh – Agenda Rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 di Aula Kantor Camat Kuta Alam membahas tentang Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG). Kegiatan ini dihadiri oleh sekdes dan Kaur Keuangan dari Gampong, serta dari pihak kecamatan dihadiri oleh Camat, Sekcam, Kasi PMG serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Camat Kuta Alam, Drs. Fahmi., M.Si menyampaikan bahwa berdasarakan Permendagri 114 tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa, gampong diharuskan menyelesaikan RKPG 2019 paling telat November 2018. Selain itu camat juga menyatakan bahwa akan melanjutkan kegiatan desk kecamatan yang tertunda untuk empat gampong tentang Review RKPG tahun 2019. Camat juga menyampaikan untuk setiap pengurusan pelayanan surat masyarakat juga harus melampirkan surat tanda lunas PBB.

Sekdes Penayong memaparkan dan menjelaskan tahapan proses penyusunan RKPG di gampong peunayong belum dimulai terkendala dengan Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa disebabkan belum adanya perwal turunan tindak lanjut dari permendagri tersebut.

Sekdes kota baru juga memaparkan dan menjelaskan tahapan proses penyusunan RKPG di gampong Kuta Alam dimulai dari rapat pembentukan tim RKPG, rapat bersama dusun, unsur pemuda, PKK dan perempuan. Sekdes yang bertindak sebagain ketua RKPG juga menerangkan daftar usulan yang sudah didapat untuk selanjutnya akan mengadakan rapat evaluasi terakhir terkait dengan penetapan usulan prioritas tahun 2019 agar segera dapat disusun menjadi RKPG tahun 2019.

[anna]