Penertiban PKL

Banda Aceh – Dalam rangka mensosialisasikan Qanun Kota Banda Aceh No 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tim Forkopimcam Kecamatan Kuta Alam bersama Satpol PP Kota Banda Aceh dan didampingi Tim Trantib Kecamatan kembali melakukan penertiban di sepanjang Jalan Syiah Kuala.

Penertiban yang dilakukan pada Rabu (10/02/2021) kemarin ditujukan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di atas lahan fasilitas umum.

Tim menghimbau kepada pedagang agar tidak berjualan dibadan jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki dan bahkan membuat kemacetan.

Himbauan ini dilakukan secara langsung melalui pengeras suara dan mendatangi satu persatu kepada para pedagang untuk disurati teguran.

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, S.STP yang juga ikut dalam kegiatan ini mengatakan bahwa menurutnya penertiban terhadap PKL memang harus dilakukan secara berkala, namun tetap proposional dan santun.

“Tim kami terus melakukan sosialisasi dan pemantauan kepada para pedagang sampai tanggal 16 nanti. Kedepan, kita berharap pedagang dapat mematuhi aturan qanun yang berlaku dengan menempati tempat usaha sesuai izin tanda daftar usaha serta mentaati & mematuhi terhadap lokasi berjualan”, katanya.

“Selain itu pedagang juga bisa menata barang dagangan dengan tertib dan teratur sehingga tidak menggangu lalu lintas dan kepentingan umum”, tutupnya.

(ann)