Kecamatan Kuta Alam Mulai Distribusikan KIA

Banda Aceh  –  Sebanyak 2541 kartu Identitas Anak (KIA) telah diterima oleh Kecamatan Kuta Alam dari Disdukcapil Kota Banda Aceh pada selasa (24/11/2020). KIA ini akan didistribusikan ke 11 Gampong yang ada dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Dari informasi yang diterima dari Disdukcapil Kota Banda Aceh,  Warga Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KIA sebanyak 51,49% atau 43.181 orang sejak diterapkan pada 2019 lalu, untuk setiap anak sebelum memiliki KTP wajib memiliki KIA dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.

Kedepan diharapkan akan terus bertambah seiring dengan kesadaran orang tua untuk segera membuat KIA bagi anak-anak mereka.

Reza Kamilin, S.STP selaku Camat Kuta Alam juga meminta bagi warganya yang belum membuat KIA agar segera dapat membuatnya dilayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh.

“KIA ini diperlukan untuk pengurusan dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan. Untuk daftar sekolah, BPJS, maupun dokumen keimigrasian sekarang perlu KIA sebagai salah satu syarat.” Kata Reza.

Kasi Pemerintahan Mukim dan Gampong Kecamatan, Boy Ferdian, SE mengatakan bahwa KIA ini memiliki dua kategori. “ ada yang kategori umur (0-5) tahun dan kategori umur (5-17 tahun, kurang satu hari), “ katanya.

“Syarat pembuatan KIA untuk masing-masing kategori ini juga berbeda. Untuk kategori umur (0-5) tahun cukup melengkapi fotocopy kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan fotocopy akta kelahiran anak. Sedangkan untuk kategori umur (5-17 tahun, kurang satu hari) juga tetap melengkapi fotocopy kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan fotocopy akta kelahiran anak ditambah dengan pas foto anak,” tutupnya.

(ann)