Kecamatan Kuta Alam Terbaik Pertama Penerapan KTR di Kota Banda Aceh Tahun 2020

Banda Aceh – Kantor Camat Kuta Alam Terpilih sebagai Kantor dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2020 di Banda Aceh.  Hal ini diumumkan pada selasa (17/11/2020) di Acara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Kota Banda Aceh yang dilaksanakan sangat sederhana mengingat masih dalam kondisi covid.

Pengumuman dan penyerahan hadiah diberikan oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, S.E, Ak. MM kepada Camat Kuta Alam, Reza Kamilin,S.STP.

Pada acara tersebut juga diserahkan hadiah oleh Walikota kepada Fiza Wildania, SKM, Tenaga Kesehatan Puskesmas Kuta Alam  sebagai Tenaga Kesehatan terbaik Kota Banda Aceh Tahun 2020.

Reza mengatakan, pihaknya berusaha maksimal menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Camat Kuta Alam.

“Alhamdulillah tidak ada asbak, puntung rokok dan abu rokok di dalam Kantor Camat, di tong sampah sekalipun,” katanya.

“Masyarakat dan pegawai yang merokok kita sediakan space khusus di luar kantor sambil terus kita tingkatkan edukasi tentang bahayanya merokok,” Tutup Reza.

Perkantoran Pemerintah merupakan salah satu lokasi yang telah ditetapkan sebagai KTR.  Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016, adalah Perkantoran Pemerintahan, Perkantoran Swasta, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan Formal dan Informal, Arena Permainan Anak, Tempat Ibadah, Halte, Sarana Olahraga Tertutup, Angkutan Umum, Lokasi Kerja Tertutup, Tempat Pengisian Bahan Bakar dan Tempat umum yang tertutup lainnya.

Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE, Ak, MM dalam berbagai kesempatan menjelaskan, proses perwujudan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh dimulai dari lahirnya Perwal Nomor 47 Tahun 2011 Tentang KTR. “Kemudian ditingkatkan lagi dengan Qanun Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang KTR. Perda ini menjadi titik dimulainya penerapan KTR secara menyeluruh di Banda Aceh.”

Seiring-sejalan, upaya sosialisasi dan edukasi, pemenuhan sarana dan prasarana hingga pelaksanaan tindak pidana ringan KTR terus dilakukan. “Kita juga berkomitmen dengan Forkopimda yang dituangkan dalam sebuah MoU untuk sama-sama terlibat dalam mengawal Banda Aceh bebas dari rokok, terutama di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan ke dalam KTR,” katanya.

Upaya Pemko Banda Aceh pun mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. “Karena dinilai berhasil dalam menerapkan KTR, kita dinobatkan sebagai Kota Layak Anak dan sejumlah penghargaan lainnya di antaranya Pastika Parahita dan Kota Sehat Swasti Saba Padapa,” katanya lagi.

(ann)