Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan di Kuta Alam

Banda Aceh – Dalam rangka monitoring tindak lanjut sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dikawasan Kecamatan Kuta Alam, dengan melibatkan Tim dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Diskop UKM & Perdagangan, DPU-PR DLHK3, BPKK, LP POM MPU Aceh, Fasilitator UMKM, Keuchik dan pihak Kecamatan Kuta Alam melakukan pengawasan pada selasa hingga rabu (24-25/11/2020).

Kegiatan pengawasan Sarana IRTP ini dilaksanakan pada beberapa sarana/lokasi produsen bakery dengan meninjau langsung dapur pembuatan makanan dan minuman. Tim juga meninjau bahan baku yang digunakan serta memastikan izin operasional produksi pangan dan sertifikasi halalnya.

Dari hasil pemantauan tim selama dua hari, timm merekomendasikan kepada pemilik usaha untuk segera mengurus administrasi dan tetap menjaga kehigenisan sehingga konsumen tidak ragu membeli produk makanan dan minuman yang dihasilkan.

Menurut ketua tim Dian Aryanti, SKM dari Dinas Kesehatan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Kuta Alam, Zulfitri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi yang telah diberikan kepada pemilik usaha terhadap temuan yang ada agar dapat segera untuk mengurusnya, baik itu izin operasional maupun sertifikasi halalnya.

“Tim sewaktu waktu akan turun lagi untuk mengecek kembali dan apabila masih ditemukan dan tidak diindahkan, maka tim akan mengambil tindakan sanksi administrasi selanjutnya,” Katanya.

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, S.STP menghimbau kepada pemilik usaha makanan dan minuman yang belum mengurus perizinan yang ada diwilayahnya untuk dapat mengurus perizinan serta sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

(ann)