Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil

Banda Aceh – Bertempat di Aula Kantor Camat Kuta Alam, kegiatan sosialisasi kebijakan pencatatan sipil diselenggarakan oleh tim disdukcapil kota Banda Aceh pada Rabu (4/9/19). Kegiatan ini dihadiri oleh keuchik dan unsur perangkat gampong yang ada dikecamatan kuta alam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sosialisasi  ini bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim Pemateri Disdukcapil, Nurul menjelaskan Pencatatan Sipil merupakan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pencatatan Sipil dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan,penentuan status pribadi dimana didalamnya tercatat Nama, Tempat Tanggal Lahir , Nama Orangtua dan Tempat Tinggal yang diakui secara sah oleh Negara.

“untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status hukum tersebut diperlukan pengaturan mengenai administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan administrasi kependudukan yang semua prosesnya sekarang langsung ke disdukcapil tanpa harus melalui proses ke keuchik lagi.” Namun diharapkan setelah proses administrasi didisdukcapil selesai seperti pindah masuk, masyarakat dapat melaporkan ke gampong setempat. Tutupnya

(anna)